Seorang Pria Mabuk Dan Berniat Untuk Melakukan Pemerkosaan Terhadap Nenek Umur 70 Tahun

kwmedley – Di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, seorang laki-laki berumur 44 tahun, dikenal dengan nama Justinus Sidebang, melakukan upaya masuk secara diam-diam ke dalam rumah dengan niat untuk melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial RS yang berumur 70 tahun. Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol tradisional, tuak, ketika ia mencoba melancarkan aksinya.

Sebagaimana yang diberitakan oleh kwmedley pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di kediaman korban pada dini hari Jumat, tanggal 26 Januari, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara yang tidak diketahui oleh korban.

Korban yang sedang tidur, terkejut merasakan berat tubuh lain di atasnya. Setelah terjaga, ia mendapati pelaku sudah berada di atasnya dan menahan tangannya. Pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi dan leher korban.

Walaupun korban berusaha melawan, pelaku tidak menghentikan aksinya dan bahkan sempat mencekik leher korban sambil mengancamnya. Perlawanan korban berlanjut hingga ia berhasil meremas bagian intim pelaku, yang membuat pelaku akhirnya melepaskan cekikan.

Korban kemudian berhasil meloloskan diri ke rumah tetangga untuk meminta bantuan, sementara pelaku masih berada di dalam rumah. Menyusul insiden itu, korban segera melapor ke Polres Dairi. Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung mengambil tindakan dengan menangkap pelaku pada hari yang sama setelah kejadian dan membawa pelaku ke Polres Dairi untuk proses lebih lanjut.

Menurut keterangan AKBP Agus, pelaku sebelumnya telah mengonsumsi tuak di sebuah warung yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian mendapat hasrat untuk melakukan hubungan seksual dan tindakan tersebut berujung pada percobaan pemerkosaan terhadap korban yang diketahui tinggal sendirian.

“Setelah mengonsumsi tuak, tersangka mendapatkan dorongan untuk berhubungan seksual. Dengan mengetahui korban tinggal sendiri, pelaku memutuskan untuk berjalan dari warung tuak menuju rumah korban dan mengakses masuk dari pintu belakang,” ujar Agus.

Pelajar Perempuan Sekolah Dasar Menjadi Korban Pemerkosaan

kwmedley – Seorang pelajar perempuan yang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar di Bondowoso, Jawa Timur, menjadi objek dari tindakan pemerkosaan. Otoritas kepolisian setempat saat ini sedang giat mencari individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut, yang diketahui telah melarikan diri setelah keluarga korban membuat laporan.

Menurut sumber dari kwmedley yang diterbitkan pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, insiden pemerkosaan tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian pada bulan November 2023. Namun, selama proses investigasi berlangsung, didapati bahwa terduga pelaku telah menghilang.

Terduga pelaku diketahui melarikan diri setelah tidak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ketika pihak kepolisian berupaya untuk mengambilnya, mereka menemukan bahwa pelaku sudah tidak berada di tempat. Akibatnya, pihak kepolisian mulai melakukan pengejaran dan resmi menetapkan orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Januari 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa mereka menghadapi tantangan dalam upaya penangkapan pelaku karena ia dikenal licik dan sering berpindah-pindah untuk menghindari kejaran.

“Memang, pelaku terus merubah lokasi persembunyian,” ujar Joko saat diwawancara oleh detikJatim pada hari Kamis, tanggal 1 Februari.

Namun, Joko menambahkan bahwa pihaknya tidak menyerah. Dia menyatakan bahwa keberadaan pelaku saat ini sudah mulai terlacak.

Seorang Pria Melakukan Tindak Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya

kwmedley – Seorang pria yang menjadi ayah tiri telah diciduk oleh kepolisian di Tulungagung, setelah ia melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya di kawasan hutan. Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan kota.

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial SD berumur 36 tahun, merupakan warga dari Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang belajar di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.

“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya yang berada di sebuah kos di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” tutur Arsya pada sesi wawancara dengan para wartawan, hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 23 Agustus 2023, ketika pelaku menjemput korban dari pondok pesantren dengan alasan bahwa neneknya sedang sakit. Mereka kemudian berangkat ke sebuah rumah di Kecamatan Sendang dengan menggunakan motor.

“Namun, ketika mereka sampai di area hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pelaku berhenti dan berpura-pura ingin buang air kecil,” ungkapnya lebih lanjut.

Setelah itu, pelaku kembali ke arah korban yang masih menunggu di motor dan tiba-tiba memukulnya dari belakang hingga anak itu jatuh. Pelaku lantas mencekik leher korban hingga ia pingsan dan melakukan tindakan pemerkosaan. “Setelah itu, pelaku meninggalkan korban tergeletak di hutan tanpa pertolongan,” tambahnya.

Ipda Fatahillah Aslam, yang merupakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polres Tulungagung, menyatakan bahwa setelah ditinggalkan oleh ayah tirinya, korban berupaya kembali ke rumah dengan cara merangkak.

“Pada awalnya, dia sempat kehilangan kesadaran dua kali. Ketika berhasil sampai di sebuah desa sekitar pukul 03.00 dini hari, warga yang menemukannya awalnya mengira dia hantu karena cara bergeraknya yang aneh. Namun, setelah menyadari bahwa itu adalah seorang anak, mereka langsung memberikan bantuan,” kata Fatahillah Aslam.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung segera beraksi dan melakukan investigasi. Terungkap bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Pada akhir Januari, kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri,” lanjut Fatahillah Aslam.

Pelaku kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun.