https://kwmedley.com/
Berita Viral

Seorang Pria Melakukan Tindak Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya

kwmedley – Seorang pria yang menjadi ayah tiri telah diciduk oleh kepolisian di Tulungagung, setelah ia melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya di kawasan hutan. Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan kota.

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial SD berumur 36 tahun, merupakan warga dari Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang belajar di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.

“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya yang berada di sebuah kos di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” tutur Arsya pada sesi wawancara dengan para wartawan, hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 23 Agustus 2023, ketika pelaku menjemput korban dari pondok pesantren dengan alasan bahwa neneknya sedang sakit. Mereka kemudian berangkat ke sebuah rumah di Kecamatan Sendang dengan menggunakan motor.

“Namun, ketika mereka sampai di area hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pelaku berhenti dan berpura-pura ingin buang air kecil,” ungkapnya lebih lanjut.

Setelah itu, pelaku kembali ke arah korban yang masih menunggu di motor dan tiba-tiba memukulnya dari belakang hingga anak itu jatuh. Pelaku lantas mencekik leher korban hingga ia pingsan dan melakukan tindakan pemerkosaan. “Setelah itu, pelaku meninggalkan korban tergeletak di hutan tanpa pertolongan,” tambahnya.

Ipda Fatahillah Aslam, yang merupakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polres Tulungagung, menyatakan bahwa setelah ditinggalkan oleh ayah tirinya, korban berupaya kembali ke rumah dengan cara merangkak.

“Pada awalnya, dia sempat kehilangan kesadaran dua kali. Ketika berhasil sampai di sebuah desa sekitar pukul 03.00 dini hari, warga yang menemukannya awalnya mengira dia hantu karena cara bergeraknya yang aneh. Namun, setelah menyadari bahwa itu adalah seorang anak, mereka langsung memberikan bantuan,” kata Fatahillah Aslam.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung segera beraksi dan melakukan investigasi. Terungkap bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Pada akhir Januari, kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri,” lanjut Fatahillah Aslam.

Pelaku kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun.

Anda mungkin juga suka...