Seorang Pria Melakukan Tindak Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya

kwmedley – Seorang pria yang menjadi ayah tiri telah diciduk oleh kepolisian di Tulungagung, setelah ia melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya di kawasan hutan. Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri meninggalkan kota.

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial SD berumur 36 tahun, merupakan warga dari Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang belajar di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.

“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya yang berada di sebuah kos di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” tutur Arsya pada sesi wawancara dengan para wartawan, hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 23 Agustus 2023, ketika pelaku menjemput korban dari pondok pesantren dengan alasan bahwa neneknya sedang sakit. Mereka kemudian berangkat ke sebuah rumah di Kecamatan Sendang dengan menggunakan motor.

“Namun, ketika mereka sampai di area hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pelaku berhenti dan berpura-pura ingin buang air kecil,” ungkapnya lebih lanjut.

Setelah itu, pelaku kembali ke arah korban yang masih menunggu di motor dan tiba-tiba memukulnya dari belakang hingga anak itu jatuh. Pelaku lantas mencekik leher korban hingga ia pingsan dan melakukan tindakan pemerkosaan. “Setelah itu, pelaku meninggalkan korban tergeletak di hutan tanpa pertolongan,” tambahnya.

Ipda Fatahillah Aslam, yang merupakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polres Tulungagung, menyatakan bahwa setelah ditinggalkan oleh ayah tirinya, korban berupaya kembali ke rumah dengan cara merangkak.

“Pada awalnya, dia sempat kehilangan kesadaran dua kali. Ketika berhasil sampai di sebuah desa sekitar pukul 03.00 dini hari, warga yang menemukannya awalnya mengira dia hantu karena cara bergeraknya yang aneh. Namun, setelah menyadari bahwa itu adalah seorang anak, mereka langsung memberikan bantuan,” kata Fatahillah Aslam.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung segera beraksi dan melakukan investigasi. Terungkap bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Pada akhir Januari, kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri,” lanjut Fatahillah Aslam.

Pelaku kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun.

Seorang Lansia Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Anak Yang Masih Di Bawah Umur

kwmedley – Seorang pria berusia 61 tahun dengan inisial S ditahan oleh kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yang masih di bawah umur. Setelah kejadian tersebut terungkap, S menjadi sasaran amarah komunitas lokal yang melampiaskan kekesalan mereka dengan melakukan pemukulan terhadapnya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian yang segera diambil setelah mengetahui adanya video yang tersebar secara viral menunjukkan S melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di daerah Jakarta Timur. Tiga anak yang menjadi korban adalah AF berumur 6 tahun, FS berumur 11 tahun, dan AZ juga berumur 6 tahun.

“Pada mulanya, ketiga korban tersebut sedang mengambil bunga di halaman rumah tersangka. Setelah itu, tersangka S mengangkat salah satu korban dan membawanya ke teras rumah,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di markas polisi Metro Jakarta Timur pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Setelah membawa korban pertama ke teras, S melakukan tindakan pelecehan. S tidak berhenti setelah korban pertama, dia juga melakukan pelecehan terhadap dua korban lainnya secara bergiliran.

“Setelah itu, pelaku mengizinkan mereka pulang dengan permintaan dari salah satu korban, dengan berjanji agar mereka kembali lagi keesokan harinya untuk mengambil bunga,” imbuh Nicolas.

S kini dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan Pasal 76e dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Video yang menunjukkan aksi keji S menjadi viral dan memicu reaksi marah dari netizen serta keluarga korban yang merasa terpukul dan emosional.

“Perhatikan adik saya ini. Orang ini tidak memiliki rasa malu,” ujar salah satu warga.

Perempuan lain terdengar menangis histeris sambil berteriak, “Lihat wajahnya.”

Warga yang marah lalu menginterogasi S, yang kemudian mengakui kesalahan dan mengatakan bahwa dia telah berbuat khilaf.

“Saya mengakui, saya tidak bisa mengontrol diri dan saya bingung. Saya mengaku, tapi saya tidak tahu mengapa saya bisa berbuat begitu,” ucap S saat diinterogasi.