https://kwmedley.com/
Berita Viral

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Mempertahankan Hukuman Kepada PT Aneka Tambang (Antam)

kwmedley – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang, dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Dody dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam yang melibatkan kerjasama antara PT Antam dan PT Loco Montrado di tahun 2017, yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dirilis dalam situs resminya pada hari Selasa, 30 Januari 2024.

Erwan Munawar menjabat sebagai ketua majelis dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Gatut Sulistyo. Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dan tidak perlu diubah.

Setelah meninjau dan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Dody, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, segala keberatan yang diajukan oleh terdakwa dikesampingkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Dody Martimbang agar dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Jaksa berpendapat bahwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara.

Pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyatakan, “Dody Martimbang telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara berjamaah yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.”

Secara spesifik, jaksa menuntut agar Dody dihukum penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut Dody untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” pungkas jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 20 September 2023.

Anda mungkin juga suka...