kwmedley – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, dinyatakan telah melanggar aturan dengan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual. Melki mengambil langkah hukum untuk menantang keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Indonesia dengan mengirimkan surat keberatan dan meminta peninjauan kembali atas kasusnya.
Universitas Indonesia sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada Melki berupa skorsing akademis untuk durasi satu semester. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan nomor 49 tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif kepada Pelaku Kekerasan Seksual, yang ditandatangani oleh Rektor UI, Ari Kuncoro.
Melki mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Dia telah mengirimkan surat keberatan dan meminta peninjauan kembali ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UI.
“Saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI dengan Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang berkaitan dengan laporan yang dialamatkan kepada saya, dan melalui surat yang saya sertakan, saya meminta peninjauan kembali oleh Satgas PPKS UI,” ujar Melki dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Melki juga menyatakan bahwa dia tidak akan berpartisipasi dalam acara Mimbar Bebas yang diadakan oleh Forum Anomali, yang dijadwalkan pada hari Jumat, 2 Februari 2024. Forum Anomali adalah sebuah platform yang digunakan untuk mengungkapkan kritik terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan sipil yang ada.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak akan menghadiri acara Mimbar Bebas yang diorganisir oleh Forum Anomali. Forum tersebut merupakan lebih dari sekadar individu-individu seperti saya, Gielbran, Afiq, dan Haikal; itu adalah ruang bagi setiap warga negara untuk menyuarakan kritik terhadap anomali dalam demokrasi dan kerusakan kebebasan sipil saat ini,” lanjut Melki dalam pernyataannya.