kwmedley.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap lagi salah satu kaki tangan Fredy Pratama, yakni Lazuardi atau LM, yang dikenal sebagai kurir dalam jaringan peredaran ekstasi milik Fredy di Sunter, Jakarta Utara.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa Lazuardi merupakan DPO (Dalam Pencarian Orang) dalam kasus laboratorium gelap Sunter dan berperan sebagai kurir jaringan Fredy Pratama.
Tersangka Lazuardi ditangkap di Denpasar, Bali, dan dari tangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang rencananya akan didistribusikan di Bali. Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 6 kilogram narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar adanya pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara. Pabrik tersebut diketahui telah menghasilkan 7.800 butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi sejak Januari 2024. Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan empat anak buah Fredy Pratama yang mengendalikan pabrik gelap tersebut, yaitu A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Mukti menjelaskan bahwa 7.800 ekstasi itu hanya hasil percobaan pertama pabrik tersebut dan direncanakan untuk didistribusikan di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi tentang pengiriman bahan kimia dari Cina ke Indonesia. Setelah didalami, diketahui bahwa bahan-bahan tersebut dapat digunakan untuk membuat narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pengiriman bahan kimia dari Cina pada awal tahun 2024. Total berat barang yang dikirim adalah 53 kilogram.
Setelah dibuka dan dicek, paket tersebut ternyata mengandung metilamin, bahan baku pembuatan ekstasi. Gatot menjelaskan bahwa bahan ini bukan prekursor atau narkotika langsung, tetapi diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi.