kwmedley.com
Berita

Polisi Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Parkir Liar Masjid Istiqlal

kwmedley.com – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus parkir liar yang terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan denda getok yang mencapai Rp 150 ribu. Salah satu pelaku mengakui bahwa tujuan dari pemungutan biaya tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan makan.

Juru parkir yang terlibat dalam kasus ini membantah anggapan bahwa uang hasil pungutan disalurkan kepada suatu kelompok. Dia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk membiayai kebutuhan makan dan dibagi-bagikan.

Polisi mengungkapkan bahwa juru parkir liar merupakan bagian dari sebuah kelompok yang bekerja dengan sistem bergiliran. Polisi telah menahan dua orang, yakni AB (49) dan J (26), yang mengaku sebagai anggota dari kelompok tersebut.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya beberapa kelompok yang melakukan operasi di lokasi kejadian. Dia juga menyatakan bahwa ada beberapa kelompok lain yang bertugas secara bergiliran, dan polisi masih dalam proses mendalami peran serta keterlibatan kelompok-kelompok lain tersebut.

Dhanar menyatakan bahwa video yang viral mengenai getok parkir di Masjid Istiqlal terjadi pada saat Lebaran Idul Fitri 2024. Meskipun demikian, dia menekankan komitmen polisi dalam menindak pelaku parkir liar yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban insiden tersebut untuk melaporkan kejadiannya ke Polsek Sawah Besar. Jika ada keterkaitan dengan tersangka yang ditangkap, polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anda mungkin juga suka...