Polisi Tangkap Kurir Fredy Pratama, Sita 6 Kilogram Sabu di Bali

kwmedley.com – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap lagi salah satu kaki tangan Fredy Pratama, yakni Lazuardi atau LM, yang dikenal sebagai kurir dalam jaringan peredaran ekstasi milik Fredy di Sunter, Jakarta Utara.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa Lazuardi merupakan DPO (Dalam Pencarian Orang) dalam kasus laboratorium gelap Sunter dan berperan sebagai kurir jaringan Fredy Pratama.

Tersangka Lazuardi ditangkap di Denpasar, Bali, dan dari tangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang rencananya akan didistribusikan di Bali. Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 6 kilogram narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar adanya pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara. Pabrik tersebut diketahui telah menghasilkan 7.800 butir pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyatakan bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi sejak Januari 2024. Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan empat anak buah Fredy Pratama yang mengendalikan pabrik gelap tersebut, yaitu A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).

Mukti menjelaskan bahwa 7.800 ekstasi itu hanya hasil percobaan pertama pabrik tersebut dan direncanakan untuk didistribusikan di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi tentang pengiriman bahan kimia dari Cina ke Indonesia. Setelah didalami, diketahui bahwa bahan-bahan tersebut dapat digunakan untuk membuat narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pengiriman bahan kimia dari Cina pada awal tahun 2024. Total berat barang yang dikirim adalah 53 kilogram.

Setelah dibuka dan dicek, paket tersebut ternyata mengandung metilamin, bahan baku pembuatan ekstasi. Gatot menjelaskan bahwa bahan ini bukan prekursor atau narkotika langsung, tetapi diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi.

Penetapan Anton Simutov sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerkosaan dan Perusakan Vila di Badung, Bali

kwmedley.com – Anton Simutov telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan perusakan vila di Badung, Bali. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa Anton ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita asal Belarus, SY, serta keterlibatannya dalam aksi merusak fasilitas vila. Kasus ini terungkap setelah korban, SY, melaporkan insiden pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 19 April 2024.

Anton ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga laporan yang berbeda, termasuk dua kasus perusakan vila dan satu kasus pemerkosaan terhadap SY. Polisi menjelaskan bahwa Anton menjadi buron setelah dilaporkan melakukan penyerangan terhadap Vila Tirtha Bayu Estate di Mangening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, serta mengacaukan sebuah vila di kawasan Batu Bolong, Canggu, tempat dugaan pemerkosaan terjadi.

Motif dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan Anton terhadap SY diduga semata-mata untuk kesenangan pribadi. Polisi menyatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain. Anton, yang ditampilkan di depan awak media dengan sikap menunduk, tangan terikat dengan borgol plastik berwarna kuning, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 27, serta memakai masker.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa Anton dan SY pertama kali bertemu dua pekan sebelum kejadian di salah satu restoran di Badung, berkomunikasi melalui aplikasi Telegram, dan kejadian pemerkosaan terjadi di vila Anton setelah SY menerima undangan Anton untuk sebuah pesta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung pada tanggal 20 April 2024.

Anton berhasil ditangkap di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah bersembunyi di sebuah vila di wilayah Sawangan, Kuta Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, sekitar pukul 22.30 Wita setelah sebelumnya terlibat dalam aksi perusakan di dua vila lainnya di Kuta Utara dan Mengwi.