https://kwmedley.com/
Berita Viral

Pembentukan Satgas Kejagung untuk Reformasi Tata Niaga Timah

Strategi Kejagung dalam Menanggulangi Korupsi Sektor Timah

kwmedley – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tindakan tegas terhadap kejahatan korupsi dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata niaga timah di bawah naungan PT Timah Tbk, mencakup periode 2015 hingga 2022. Kejagung berencana mengimplementasikan sebuah tim khusus atau Satgas yang akan bertugas untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem tata kelola terkait, mirip dengan langkah-langkah yang telah dilakukan pada kasus korupsi di industri kelapa sawit.

Komentar dari Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus

Kuntadi, memimpin jalannya penyidikan di bawah Jampidsus Kejagung, telah menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini akan diwujudkan pasca penuntasan kasus korupsi, mengikuti praktik yang telah berhasil diterapkan pada kasus korupsi kelapa sawit sebelumnya.

Prioritas Kejagung: Penindakan Korupsi di PT Timah

Fokus utama Kejagung saat ini, menurut Kuntadi, adalah pada proses penindakan terhadap kasus korupsi di sektor timah, khususnya yang menyangkut wilayah IUP PT Timah, sebelum bergerak ke tahapan pembentukan Satgas.

Penambahan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Timah

Penetapan Dua Tersangka Baru oleh Kejagung

Baru-baru ini, dua eksekutif PT RBT, SP sebagai Direktur Utama dan RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha, telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung. Keduanya telah ditahan oleh penyidik, yang menambah jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.

Dugaan Praktik Korupsi Antara PT Timah dan PT RBT

Pada 2018, dugaan korupsi yang melibatkan SP dan RA dari PT RBT dimulai dengan pertemuan dengan perwakilan PT Timah, MRPT dan EE, yang saat ini juga tengah berstatus tersangka. Tujuan pertemuan tersebut diduga untuk mengatur penjualan timah dari sumber ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kontrak Palsu dan Penunjukan Perusahaan Boneka

Diterangkan bahwa pertemuan tersebut berujung pada pembuatan kontrak kerjasama antara PT Timah dan PT RBT yang berfungsi sebagai fasad untuk aktivitas ilegal. SP dan RA, bekerjasama dengan MRPT dan EE, menetapkan perusahaan tertentu, termasuk tujuh perusahaan boneka, untuk menjalankan operasi ilegal tersebut dengan membuat dokumen-dokumen yang seolah-olah merupakan SPK yang sah.

Dasar Hukum Penuntutan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup penyalahgunaan wewenang dan kerugian pada keuangan negara, serta pasal dalam KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

Dampak Pembentukan Satgas Pasca Penyelidikan oleh Kejagung

Inisiatif Kejagung untuk membentuk Satgas pasca penyelidikan kasus korupsi timah merupakan langkah yang relevan dan penting dalam upaya memperbaiki pengawasan dan regulasi di sektor timah. Langkah ini diharapkan akan memperkuat integritas dan transparansi dalam tata niaga komoditas timah di Indonesia dan menjadi model bagi sektor lain dalam penerapan tata kelola yang lebih baik.

Anda mungkin juga suka...