https://kwmedley.com/
Berita Viral

Gugatan MAKI untuk Penyidikan Kasus Harun Masiku Memasuki Babak Baru

kwmedley – Jakarta Selatan: Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperbarui upaya hukum terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan. Ini terjadi pada awal minggu, bertepatan dengan tanggal 12 Februari 2024, dalam rangka menuntut percepatan proses hukum terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron dalam kasus korupsi yang berkepanjangan.

Konteks Gugatan

  • Pendukung Gugatan: Gugatan ini turut didukung oleh beberapa lembaga pengawasan hukum lainnya, menegaskan seruan bersama untuk keadilan.
  • Terdakwa dalam Kasus: Fokus gugatan ini adalah tindakan pimpinan KPK terkait dengan kasus Harun Masiku.

Posisi MAKI dalam Penyidikan

  • Stagnasi Penyidikan: Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI, menyatakan keprihatinan atas stagnasi penyidikan kasus Harun Masiku selama lebih dari tiga tahun.
  • Kecurigaan terhadap KPK: MAKI mencurigai bahwa KPK telah menghentikan penyidikan tanpa pemberitahuan resmi, sebuah langkah yang dianggap merugikan prinsip hukum terbuka dan transparansi.

Tuntutan Sidang In Absentia

  • Percepatan Proses Hukum: MAKI mendesak KPK untuk mengalihkan berkas perkara Harun Masiku ke pengadilan sehingga sidang in absentia dapat dilanjutkan, dengan tujuan menuntaskan kasus ini secara hukum.

Isi Gugatan Praperadilan MAKI

MAKI menyampaikan beberapa permintaan khusus kepada pengadilan:

  1. Agar permohonan MAKI dikabulkan sepenuhnya.

  2. Pengakuan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan.

  3. Penegasan status hukum MAKI sebagai pihak ketiga yang berhak mengajukan gugatan.

  4. Deklarasi bahwa KPK telah secara tidak sah menghentikan penyidikan kasus Harun Masiku.

  5. Perintah kepada KPK untuk segera melanjutkan proses hukum dengan mengalihkan berkas perkara ke pengadilan.

  6. Kewajiban bagi KPK untuk menanggung biaya perkara.

Harapan MAKI

MAKI berharap permohonan ini dapat diadili dengan adil dan tepat berdasarkan hukum yang berlaku, memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam kasus korupsi yang telah lama menggantung.

Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, telah mengelak dari tanggung jawab hukum selama empat tahun dan gugatan ini merupakan langkah MAKI untuk mendorong penyelesaian hukum yang efektif dan memadai atas kasus tersebut.

Anda mungkin juga suka...