https://kwmedley.com/
Berita Viral

Tindakan Hukum Terhadap Praktik Politik Uang di Bireuen

Penuntutan Caleg dan Kades atas Distribusi Rice Cooker

kwmedley – Dua calon legislatif dan seorang kepala desa di Kabupaten Bireuen menghadapi proses hukum karena diduga terlibat dalam pembagian rice cooker sebagai bentuk politik uang. Masing-masing dari mereka dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen

Pengadilan Negeri Bireuen mengadakan sidang pada tanggal 23 Februari 2024, di mana ketiga terdakwa tersebut dihadirkan. Mereka yang diadili adalah M dari PPP di Gandapura, CA juga dari PPP di Peusangan, dan F yang merupakan kepala desa Paya Aboe di Peusangan.

Pelanggaran Hukum Pemilu

Ketiganya dituduh melanggar undang-undang pemilu dengan memberikan barang untuk mempengaruhi pemilih, tindakan yang dilarang oleh Pasal 523 ayat (1) dari UU Pemilihan Umum RI No. 7 Tahun 2017.

Rincian Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut terdakwa M dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 20 juta, atau pengganti kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar, serta menuntut agar terdakwa segera ditahan.

Proses Persidangan

Baihaqi, dari Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Bireuen, menyatakan bahwa sidang pertama berlangsung pada 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi dan berlangsung hingga malam.

Implikasi Tuntutan

Tuntutan ini menandai upaya serius Bawaslu Bireuen dan Sentra Gakkumdu dalam menanggapi pelanggaran dalam pemilu, menunjukkan bahwa mereka bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti fokus penegak hukum terhadap praktik politik uang yang bisa mengganggu prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu, serta pentingnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi kampanye untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.

Anda mungkin juga suka...