https://kwmedley.com/
Berita Viral

Tindakan Hukum Terhadap Pemuda yang Lakukan Penganiayaan dan Pencurian di Bogor

Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pemuda Terkait Kejahatan

kwmedley – Enam pemuda, dengan tiga di antaranya yang berinisial LCH, MRF, dan MAF, telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi penganiayaan dan pencurian sepeda motor di daerah Bogor Selatan.

Peristiwa Berujung pada Penangkapan Pada Dini Hari

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, memberitakan pada tanggal 21 Februari 2024 bahwa insiden tersebut terjadi pada 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan tiga pelaku lain masih diburu oleh kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemicu Penganiayaan: Konfrontasi Kata-kata Kasar

Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa konflik bermula ketika korban menatap tajam dan mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka yang sedang berkumpul, yang kemudian memicu reaksi keras dari para pelaku.

Kejadian Penganiayaan dan Pencurian

Setelah konfrontasi awal, para tersangka mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan botol kaca, yang berakibat pada luka di kepala korban. Tak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga kabur dengan membawa motor dan handphone milik korban.

Warga Bantu Bubarkan Aksi Pengeroyokan

Warga setempat yang menyaksikan insiden tersebut berhasil membubarkan aksi pengeroyokan dan memberikan pertolongan, namun para pelaku telah berhasil melarikan diri dengan barang curian.

Undang-Undang yang Menjerat Para Pelaku

Kepolisian menginformasikan bahwa para tersangka kini menghadapi proses hukum dengan dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 363 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Anda mungkin juga suka...