kwmedley.com – Mary Jane Veloso, terpidana penyelundupan narkoba, telah dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Meskipun telah kembali ke tanah airnya, ia tetap berstatus sebagai narapidana dan akan menjalani masa tahanannya di penjara Filipina. Keputusan ini dikonfirmasi oleh otoritas Indonesia selama upacara serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 17 Desember 2024.
I Nyoman Gede Surya Mataram, Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Imigrasi dan Pemenjaraan Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa Mary Jane akan mempertahankan statusnya sebagai narapidana setibanya di Filipina. “Untuk transfer narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, statusnya tetap sebagai narapidana, dan setibanya di Filipina, dia akan ditempatkan di penjara di sana,” jelasnya.
Surya menekankan bahwa Mary Jane tidak akan bebas setibanya di Filipina. “Ini adalah transfer narapidana, bukan perayaan Natal di rumahnya. Dia akan terus menjalani proses hukum di negaranya,” tambahnya.
Setibanya di Filipina, Mary Jane akan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Proses hukum selanjutnya untuk Mary Jane setelah tiba di Filipina akan ditentukan oleh pemerintah Filipina, sesuai dengan kesepakatan kami,” kata Surya.
Transfer narapidana antara Indonesia dan Filipina diatur oleh perjanjian timbal balik yang menghormati sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini memastikan bahwa kedaulatan sistem hukum masing-masing negara tetap terjaga.
Mary Jane terlihat meninggalkan Penjara Wanita Pondok Bambu di Jakarta, tempat ia telah ditahan selama 14 tahun. Ia melambaikan tangan dan tersenyum kepada media sebelum naik pesawat menuju Manila. “Terima kasih, Indonesia, saya cinta Indonesia,” katanya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia yang telah mengizinkannya kembali ke negara asalnya.
Kasus Mary Jane telah menarik perhatian yang signifikan, terutama di Filipina, di mana nasibnya telah menjadi taruhan bola sorotan publik. Ia ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Yogyakarta dengan 2,6 kilogram heroin di bagasinya dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober tahun yang sama.
Pemerintah Filipina sekarang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum Mary Jane. Ini bisa mencakup kemungkinan pengampunan presiden atau pengurangan hukuman. Namun, rincian lebih lanjut mengenai proses hukum masa depannya tetap tidak pasti dan akan ditangani oleh otoritas Filipina.
Pemulangan Mary Jane menandai babak penting dalam perjuangan hukum panjangnya. Meskipun ia diberi kesempatan untuk menjalani hukumannya lebih dekat dengan keluarganya, statusnya sebagai narapidana tetap tidak berubah.