kwmedley – Sebuah pasangan yang telah menikah, dikenal dengan inisial FR (28) dan TM, yang juga dikenal sebagai Shasa (26), telah ditemukan bersalah atas penipuan sejumlah pria. Mereka melakukan penipuan ini dengan menggunakan sebuah aplikasi kencan online sebagai sarana untuk menjalankan kejahatan mereka.
Kepala Kepolisian Sektor Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi ini untuk memburu para korban mereka. Seorang penerima barang curian dengan inisial SH (37) juga telah ditangkap terkait kasus ini.
Sugiran menyampaikan bahwa para korban, yang semuanya laki-laki, tertarik pada profil yang menampilkan gambar wanita yang menarik dan kemudian diajak untuk bertemu secara pribadi. TM berperan sebagai wanita tersebut dalam aplikasi, dengan bantuan suaminya FR yang mengelola akun tersebut.
Para korban yang terpikat kemudian diundang untuk bertemu. Pada saat pertemuan, TM alias Shasa menggunakan taktik untuk meminjam sepeda motor korban dengan berbagai macam alasan. Sepeda motor yang dipinjam itu kemudian diserahkan kepada FR, suaminya.
Setelah FR mendapatkan sepeda motor dari korban, TM alias Shasa (26) membawa motor ke tempat tinggal mereka dan menyerahkannya kepada FR (28). Sepeda motor yang telah dicuri ini lantas dijual ke SH, penadah barang curian.
Pasangan ini mengakui kepada penyidik bahwa mereka telah menipu sekitar 17 pria dengan skema ini, dan mereka menggunakan uang hasil penjualan motor untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Sugiran, telah banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan ini, dengan 17 korban yang diakui oleh pelaku, tetapi hanya lima kasus yang resmi dilaporkan kepada polisi.
Ketiganya kini telah resmi dijadikan tersangka dan ditahan. Pasangan suami istri ini dihadapkan pada pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara SH dihadapkan pada Pasal 480 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.