kwmedley.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda melalui pos. Dalam jumpa pers di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, disajikan barang bukti berupa 20.272 butir ekstasi yang disamarkan dalam sparepart kendaraan dan ‘kado’.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa jaringan penyelundupan menggunakan modus false declaration dalam pengiriman paket. Mereka memalsukan deklarasi pengiriman, menyatakan barang sebagai sparepart kendaraan atau kado, padahal isi sebenarnya adalah ekstasi.
Kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika. Tim gabungan, dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia, berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda.
Kasus pertama melibatkan penyelundupan narkotika dari Belgia dengan 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi sebagai barang bukti. Pelaku utama adalah WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia dengan memalsukan alamat penerima di Indonesia.
Sementara dalam kasus kedua, terdapat pengiriman narkoba dari Belanda dengan 2.013 butir ekstasi yang dikirim melalui kantor Pos. Dua tersangka, IH alias Bejo dan IRA alias Ipan, berhasil diamankan dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kedua kasus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan pasal berlapis yang dapat menghadapi hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.