kwmedley.com – Terdapat perbedaan pendapat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai penamaan kelompok yang beroperasi di Papua. TNI, di bawah kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, mengusulkan untuk kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) menggantikan sebutan yang lebih baru, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Alasan TNI Mengadopsi Istilah OPM
Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa kelompok yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka sebagai OPM dan bukan KKB, sehingga TNI memutuskan untuk mengadopsi istilah yang digunakan oleh kelompok itu sendiri. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi di Wisma A. Yani, Jakarta, menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut juga dikenal sebagai TPNPB, yang setara dengan OPM.
Sikap Tegas TNI terhadap Kelompok OPM
Meskipun terjadi perubahan dalam terminologi, TNI menegaskan sikap tidak toleran terhadap tindakan kelompok OPM, yang mencakup berbagai aksi kekerasan seperti teror, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap warga sipil, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta anggota TNI dan Polri. TNI menegaskan bahwa penanganan kelompok di Papua memerlukan strategi khusus, yang diungkapkan Jenderal Agus dengan pernyataan, “Senjata ya lawannya senjata.”
Konsistensi Polri dalam Menggunakan Istilah KKB
Sementara itu, Polri masih konsisten menggunakan istilah KKB. AKBO Bayu Suseno, dari Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan yang menginstruksikan penggunaan istilah OPM. Satgas Damai Cartenz akan melanjutkan operasinya di Papua dengan berpedoman pada istilah KKB yang telah berlaku selama beberapa tahun terakhir.
Konteks Historis dan Penetapan Status Teroris oleh Pemerintah
Kelompok yang dikenal dengan nama OPM telah ada sejak tahun 1965 dengan tujuan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah mengganti istilah OPM dengan KKB, dan kelompok tersebut telah resmi dikategorikan sebagai teroris, sebagaimana diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021.
Keselarasan dalam penggunaan istilah dan koordinasi antara TNI dan Polri sangat vital dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi keamanan yang efektif untuk menjaga stabilitas dan integritas wilayah di Papua. Klarifikasi dan kesepakatan bersama atas terminologi yang digunakan merupakan bagian dari usaha kolektif untuk mengatasi tantangan dan konflik yang ada.